CARITAU PALEMBANG - Usai beberapa waktu lalu ramai pemberitaan kasus oknum perawat RS Muhammadiyah yang lalai memotong jari kelingking bayi berusia 8 bulan hingga putus berakhir dengan damai.
Perawat berinisial DN yang sebelumnya menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polrestabes Palembang akan segera dibebaskan setelah ada kesepakatan tersebut.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai," ungkap Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis di Palembang
Titis juga mengungkapkan, kesepakatan tersebut diambil setelah keluarga bayi menerima kasus terputusnya jari sebagai musibah. Pada kesepakatan yang diambil, RS akan menanggung biaya pengobatan bayi itu sampai dinyatakan sembuh total.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak D juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," tambahnya.
Baca juga: Perawat yang Gunting Jari Bayi Hingga Putus Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Ayah korban Suparman (38) membenarkan, jika dirinya dan keluarga telah mengikhlaskan kelalaian DN yang berujung terpotongnya jari sang bayi. Menurutnya kejadian itu adalah musibah yang tidak diinginkan kedua belah pihak.
"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," beber dia.
Suparman menilai, dirinya tengah mengurus surat pencabutan laporan yang telah dibuat dirinya pekan lalu.
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ)," ujar dia.
Senada, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice
"Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai," kata dia. (IRN)
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba
rumah sakit muhammadiyah palembang oknum perawat jari balita putus polrestabes palembang
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG