CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan status Menteri Pemuda dan Olahraga (Menporo) Dito Ariotedjo perihal kabar penerimaan uang sebesar Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi pembangunan proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan bahwa isu terkait aliran dana Rp27 miliar itu bukan termaksuk dalam perkara korupsi BTS melainkan diluar dari kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Sebut Kesaksian Irwan dan Bukti Rp27 Miliar Cukup Jadikan Menpora Dito Tersangka
Kendati demikiaan, pria yang juga akrab disapa Kuntadi itu menyebutkan bahwa perkara soal dugaan penerimaan aliran dana Rp27 miliar tersebut terjadi diluar waktu penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo (Tempus Delicti).
"Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/7/2023).
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Menpora Dito berkaitan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertulis atas dasar keterangan dari Irwan Hermawan.
"Dalam BAP terdakwa IH, Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar agar menghentikan penyelidikan dalam kasus korupsi BTS," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menambahkan, bahwa pemeriksaan Dito kali ini dalam rangka dimintai keterangannya perihal kabar dugaan penerimaan dana sebesar Rp27 miliar dari sosok Irwan Hermawan ditengarai sebagai uang untuk menghentikan proses penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," tandas Kuntadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Menpora Dito: Pemerintah Sesalkan Batalnya ANOC World Beach Games 2023 di Bali
menpora dito diperiksa kejagung saksi proyek bts dirdik jampidsus kejagung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024