CARITAU JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Plate mendapatkan fasilitas mewah dari sejumlah pihak.
Pertama, Jaksa menyebut Plate diberikan akses bermain golf beberapa kali dalam kurun waktu 2021-2022 oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga: Minta SYL Jangan Lari dari Masalah, Paloh: Bukti NasDem Hormati Proses Hukum
"Terdakwa Johnny Gerald Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," terang Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
JPU menceritakan, Plate bertemu dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, beserta Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Jaksa menerangkan, pelaksanaan proyek tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
Selanjutnya, Jaksa juga menyebut Politikus Partai NasDem itu mendapatkan fasilitas berupa perjalanan ke luar negeri dari Pengusaha Jemi Sutjiawan dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Terdakwa Johnny G. Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452, 5 juta.
"Terdakwa Johnny G. Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453, 6juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404,608 juta," jelas Jaksa.
Dilanjutkan Jaksa, Irwan Hermawan kembali memberikan uang sebesar Rp 4 miliar yang disalurkan sebanyak empat kali. Uang tersebut diberikan dengan dibungkus kardus dan diserahkan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang.
"Terdakwa Johnny G. Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnawa kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny G. Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Politik Seni Kemungkinan, NasDem: Duet Anies-Ganjar Masih Terbuka
sidang perdana mantan kominfo johnny g. plate kasus korupsi bts kominfo partai nasdem pn jakpus johnny g plate perkaya diri 17 8 miliar plate difasiitasi main golf dan keluar negeri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...