CARITAU JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, mendesak Polri segera menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Rifyan menilai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan semakin menurun akibat lambatnya penahanan terhadap Firli, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Rifyan, penahanan terhadap Firli penting untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti dan risiko melarikan diri.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Metro Jaya, demi memastikan keterbukaan dan kejujuran dalam penanganan kasus ini.
“Kepolisian dan Kejaksaan harus segera menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya mengandalkan KPK. Ini adalah pertaruhan marwah institusi hukum di Indonesia,” ujar Rifyan dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo. (CARITAU - MUN)
Saatnya Perempuan Pimpin Sulsel, Ribuan “Emak-emak...
PLN Jatim Gandeng Kejaksaan Negeri Atasi Perkara H...
Penyangi Bugis Legendaris Hj Cica Alwi Hingga Dian...
Urus SIM Wajib Sertakan Kartu JKN Berlaku 1 Novemb...
Jelang Pencoblosan, Andalan Hati Kian Kokoh dengan...