CARITAU LAMPUNG SELATAN – Dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dipadati kendaraan roda empat yang ingin melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten pada H-1 Natal 2023, Minggu (24/12/2023).
Tampak ratusan kendaraan roda empat memadati dermaga eksekutif. Ratusan kendaraan roda empat tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk ke dalam area pelabuhan dan kapal.
Baca Juga: Arus Balik di Bakauheni Mulai Ramai
Kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni tersebut terpantau pada pukul 19.00-20.30 WIB menunjukkan kondisi yang ramai dan lancar. Kendaraan tersebut didominasi dengan plat Sumatera BE, BM, BK, BG, namun terlihat juga plat daerah Jawa seperti B, A, dan D.
Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif, namun tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan terlihat berjalan lancar dan aman.
Salah satu pengendara dari Bandarlampung, Komaruddin, saat diwawancarai di Bakauheni, Minggu, mengataka dirinya mengantre untuk masuk ke dalam kapal sudah tiga jam lamanya.
"Iya kalau ngantre ini untuk masuk ke kapal sudah tiga jam," kata Komaruddin.
Ia mengatakan dirinya juga sempat merasa kesulitan dengan peraturan baru terkait pembelian tiket dalam radius lima kilometer.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, mengatakan pihaknya telah mencatat jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-1 Natal mencapai 5.231 unit mobil.
Dirinya mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.
"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya seperti dilansir Antara.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket secara daring atau online kapal ferry mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan, sesuai Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tket elektronik di sekitar pelabuhan. (DIM)
Baca Juga: Jangan Lewatkan Promo Menarik Pertamina Patra Niaga di Tahun Baru
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024