CARITAU JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait tata cara pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan pemisahan UUS perbankan tetap wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: OJK: Dana Pensiun Capai Rp1.448,28 Triliun Per Juni 2024
“Ke depan setelah kita melakukan konsultasi dengan industri dan komisi XI DPR, kami akan mengeluarkan aturan terkait persoalan yang saya sebut tadi, yakni bagaimana cara spin off akan dilakukan dan bagaimana cara OJK melakukan konsolidasi dalam konteks melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang terpantau daring, Selasa (4/7/2023)
Ia pun menjelaskan UUS perbankan tidak diberikan tenggat waktu tertentu dalam melakukan spin off, tapi wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK yang akan diterbitkan sebagai turunan UU P2SK.
“Pasal 68 UU P2SK jelas mewajibkan spin off UUS, tapi tidak dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi langsung dikaitkan dengan ketentuan yang akan dikeluarkan OJK nanti,” imbuhnya.
Selain mengatur strategi pemisahan UUS perbankan, UU P2SK juga mengatur terkait konsolidasi perbankan syariah setelah spin off, yang merupakan bagian dari strategi OJK untuk mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.
Adapun rancangan Peraturan OJK terkait strategi pemisahan dan konsolidasi UUS perbankan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
“Intinya begitu, tidak ada deadline untuk spin off UUS perbankan, tapi akan dikondisikan dengan parameter yang akan ditetapkan kemudian oleh OJK,” katanya.(HAP)
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat Suara
ojk ketentuan pemisahan unit usaha syariah perbankan rapat dewan komisioner bulanan ojk 4 juli 2023 rdkb juni 2023
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...