CARITAU SURABAYA – Seorang residivis berinisial MY yang nekad menjambret tas Bu Jaksa di depan PN Surabaya pada siang bolong divonis hakim enam tahun penjara.
MY yang awalnya meminta keringanan akhirnya menerima putusan hakim.
Baca Juga: Anggota DPR RI Habiburokhman Dukung JPU Lakukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan
"Bagaimana terdakwa atas hukuman untuk kamu?" tanya hakim ketua Sutarno pada persidangan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, yang digelar daring, Rabu (23/2/2022).
"Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa yang mengikuti sidang jarak jauh.
"Kamu residivis ya, dulu juga pernah disidangkan di PN Surabaya ini dengan pasal yang sama. Apalagi sekarang yang kamu curi tasnya Bu jaksa. Bagaimana?" cecar hakim.
"Ya yang mulia saya menerima," ucap terdakwa akhirnya.
Putusan hakim sama enam tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Maka jaksa Muzakki pun menyatakan menerima putusan dan sidang ditutup dengan ketokan palu.
Bu Jaksa Rugi Rp7 Juta
Peristiwa penjambretan yang dilakukan MY dan Asis yang masih dicari terjadi pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib, di depan Kantor PN Surabaya di Jalan Arjuno.
Terdakwa MY bersama Asis (DPO) merebut paksa tas perempuan warna cokelat berisi sebuah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta empat kartu ATM, satu KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang Rp4,6 juta milik jaksa Nurhayati, SH MH.
Awalnya MY menemui Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya dengan maksud mencari sasaran dan mereka berputar-putar di sekitar Jalan Arjuno berboncengan sepeda motor.
Sesampainya di depan PN Surabaya, mereka melihat Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna cokelat.
MY yang mengendarai motor memepet Jaksa Nurhayati dari sebelah kanan dan langsung menarik dan mengambil paksa tas yang dibawanya.
Berhasil menggasak tas, keduanya laju menuju kargo di Jalan Sidotopo untuk membagi barang jarahannya, di mana masing-masing mendapatkan bagian Rp 2,3 juta. Setelah itu tas dibawa Asis untuk dibuang.
Sementara jaksa Nurhayati yang pada persidangan menjadi saksi, mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
MY ternyata ditangkap polisi seminggu kemudian, tepatnya Jumat 19 November 2021 jam 21.30 WIB di Jalan Simokerto Gang III Surabaya.
Pada amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sutarno, majelis hakim menyatakan terdakwa MY terbukti melakukan tindak pidana ‘mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’.
Tindakan itu diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP sesuai dakwaan tunggal JPU.
Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.(HAP)
Baca Juga: Bambang Sidik, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas!
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024