CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menuntut Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dipidana 10,5 penjara atas perkara suap dan gratifikasi. Adapun, berikut hal-hal memberatkan maupun meringankan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan.
Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Lukas Enembe. Di antaranya, perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Panglima dan Kapolri Kawal Pembangunan BTS 4G di Papua
Tak hanya itu, sikap dan perilaku Lukas Enembe selama persidangan tak luput menjadi pertimbangan. Diketahui, Lukas sempat menjadi sorotan karena beberapa kali dinilai berprilaku tidak sopan.
"Terdakwa terbelit-belit ketika memberi keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan dalam persidangan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanro di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Untuk hal-hal yang meringankan hukuman, Jaksa menuturkan Lukas sebelumnya tidak pernah terjerat hukum.
“Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe 10,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan didenda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider dalam kurungan selama sembilan bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Lukas didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp47, 8 Miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar pengganti, maka tambahan pidana selama tiga tahun," tambah Jaksa.
Adapun, Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi. Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.
Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).
Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.
Tak hanya itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018. (RMA)
Baca Juga: Istana Bantah Adanya Penetapan Darurat Sipil di Papua oleh Presiden Jokowi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...