CARITAU JAYAPURA – Polresta Jayapura akan menutup tempat-tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol saat Natal 2023. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat (22/12/2023).
Penutupan itu sesuai instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey yang dikeluarkan pada 11 Desember 2023 terkait pembatasan dan larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: TMII Catatkan 20.000 Orang Pengunjung pada Libur Natal 2023
Penutupan tempat penjualan minuman beralkohol itu diberlakukan pada 24 hingga 26 Desember 2023.
Dalam instruksi yang ditandatangani Pj Wali Kota Jayapura itu juga disebutkan perihal pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan tahun baru.
Dijelaskan, larangan itu dikeluarkan untuk meminimalkan penjualan minuman beralkohol saat merayakan Natal dan tahun baru.
Untuk memastikan diberlakukannya instruksi tersebut, pihaknya akan menggalakkan patroli termasuk patroli gabungan.
Lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol termasuk pabrikan terus menjadi atensi.
"Mudah-mudahan dengan adanya larangan yang disertai dengan digalakkannya patroli dapat menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura," harap Kapolresta Kombes Victor Mackbon.
Upaya untuk menciptakan perayaan Natal yang tertib dan khusyuk juga dilakukan di beberapa wilayah di Papua antara lain di Kepulauan Yapen. Polres setempat juga memusnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Kamis (21/12).
Sejumlah minuma keras (miras) hingga minuman oplosan tradisional cap Bobo ikut dimusnahkan oleh Polres Kepulauan Yapen. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Yapen, AKBP Herzoni Saragih.
Penjabat Bupati Yapen, Welliam Manderi turut hadir bersama Sekda Erny Tania dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Yapen, Marthen Worumi.
Kapolres Yapen, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari patroli, pengawalan dan penjagaan dalam rangka Natal dan tahun baru.
Di Manokwari, Bupati Hermus Indou juga mengeluarkan edaran melarang penjualan miras selama Natal dan Tahun Baru. Edaran tersebut ditujukan kepada Satpol PP, para pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios, kafe, dan pengusaha lainnya.
Dalam edarannya, Bupati Hermus mengatakan bahwa dalam rangka menjaga kekhusyukan umat Kristiani menjalankan ibadah Natal 25 Desember 2023, serta tahun baru 1 Januari 2024, para pengusaha restoran, hotel, panti pijat, kios, dan café dilarang menjual miras karena dapat mengganggu ketertiban umum selama perayaan Nataru.
Pemkab juga melarang membakar petasan, kembang api dan sebagainya yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada saat umat Kristiani sedang beribadah. (DIM)
Baca Juga: Jaksa Sebut 'Perilaku Tidak Sopan' Sebagai Hal Perberat Hukuman Lukas Enembe
Pangdam Brawijaya dan Mentan Amran Tinjau Pompanis...
Pemuda ODGJ Akui Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Ta...
Bedak Dingin Tradisional Masih Bertahan
Dua Gol Haaland Lawan Spurs Bawa City Geser Arsena...
Menko PMK: Kepala Sekolah Harus Pastikan Kendaraan...