CARITAU JAKARTA - Untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik motor atau pun mobil pada Senin (14/11/2022) Dirlantas Polda Metro Jaya menghadirkan lima gerai pelayanan SIM Keliling.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keililing Jakarta, Rabu 21 Februari 2024
Bagi masyarakat pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai yang tersedia.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya terlewat satu hari dari masa berlaku, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Para pemohon perpanjangan SIM juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan selama berada di lokasi gerai SIM Keliling. (IRN)
Baca Juga: Polda Metro Umumkan Layanan SIM Keliling Jakarta Libur saat Pemilu, Ini Jadwal Terbarunya
sim keliling hari ini sim keliling terdekat perpanjangan sim jadwal sim keliling syarat perpanjangan sim biaya perpanjangan sim sim keliling jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...