CARITAU JAKARTA - Korlantas Polri mulai pekan ini menghilangkan sistem pembayaran cash/tunai untuk mengikuti ujian pembuatan SIM dan hanya akan dilakukan melalui bank.
Sistem tersebut dibuat untuk mengurangi peredaran uang tunai saat proses pembuatan SIM.
"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi kepada media, Jumat (4/8).
Polri berharap, sistem ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya pungli dalam proses pembuatan SIM. Bagi masyarakat, ke depannya agar lulus tes SIM karena berlatih, bukan membayar.
"Ya jadi itu yang penting, kami menitipkan jangan ada yang mau lulus dengan membayar. Tapi mau lulus perbanyaklah latihan, baik teori maupun praktik," jelasnya.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM A adalah Rp 120 ribu, untuk SIM C adalah Rp 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C, katanya, adalah sebesar Rp 80 ribu.
Jumlah itu sendiri adalah jumlah yang masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, bukan biaya keseluruhan. Sebab dalam pembuatan SIM ada syarat lainnya yang harus dipenuhi dan itu memerlukan biaya.
|
"Ada yang menanyakan ke saya, 'Pak Yus bikin SIM C kok 200 ribu? Saya bilang apa saja 200 ribu? 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi," jelas Yusri.
"Saya sampaikan lagi ke masyarakat syarat memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami," sambungnya. (IRN)
kakorlantas polri Ujian pembuatan sim perpanjangan sim syarat perpanjangan sim biaya perpanjangan sim
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024