CARITAU JAKARTA - Bertepatan dengan libur dan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) unit pelayanan unit gerai dan unit SIM Keliling di DKI Jakarta pada 14 dan 15 Februari diliburkan. Namun, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot tetap buka seperti biasa.
Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis (15/2/2024). Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 14 Februari dapat memperpanjangnya pada Kamis, 15 Februari dengan mekanisme perpanjangan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta yang akan kembali beroperasi pada Kamis (15/2/2024) setelah Pemilu 2024. Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Citraland
Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keililing Jakarta, Rabu 21 Februari 2024
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu 24 Januari 2024
sim keliling hari ini syarat perpanjangan sim sim keliling jakarta biaya perpanjangan sim lokasi sim keliling jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...