CARITAU JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi diberhentikan sementara dari Mahkamah Agung setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022).
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengungkapkan pihaknya akan segera mengeluarkan pemberhentian sementara terhadap Sudrajad.
Baca Juga: PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati 8 Tahun Penjara
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Keputusan ini, kata Zahrul, merupakan aturan yang berlaku di MA. Selain itu, ia juga menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka bisa fokus menjalani proses hukum.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," tutur Zahrul.
Zahrul mengungkapkan, keputusan ini dilakukan sebagai langkah kooperatif serta dukungan dari MA kepada KPK dalam rangka menghormati proses hukum dan proses penyelidikan yang sedang berjalan dalam kasus dugaan perkara suap tersebut.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lain yang juga terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Dari 10 tersangka kasus korupsi itu, delapan orang di antaranya saat ini sudah ditahan oleh KPK. para tersangka yang sudah ditahan itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno, PNS Mahkamah Agung (MA) Al Basri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan, dua tersangka lainya yang belum ditahan ole KPK yakni, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (GIB)
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Pengurusan Perkara, Jaksa Tuntut Hakim Agung Sudrajad 13 Tahun Penjara
hakim agung kena ott kpk kasus suap perkara di mahkamah agung sudrajad dimyati
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...