CARITAU MAKASSAR - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Paripurna Masa Akhir Jabatan Andi Sudirman Sulaiman yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Jum'at (4/8/2023) malam kemarin.
Baca Juga: Raja Gowa Dukung Andi Sudirman Sulaiman Kembali Jadi Gubernur Sulsel
Rapay dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina dan dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.
"Perlu kami sampaikan dalam forum paripurna ini bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya satu bulan ke depan, yaitu pada tanggal 5 September 2023," katanya.
Olehnya, atas nama pimpinan dan DPRD Sulsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Sudirman Sulaiman.
"Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Selatan pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman ST atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya.
Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai gubernur menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi.
ASS kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pada 1 Maret 2021 dan menjadi gubernur defenitif.
"Baik sebagai wakil gubernur dari 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022. Dan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur sejak 1 Maret 2021. Hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 25/P/2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022," sambungnya.
Berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel periode 2018-2023, nantinya pihak DPRD Sulsel akan mengusulkan tiga nama untuk dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPRD Sulsel untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat 9 Agustus 2023. Selanjutnya, pemerintah pusat akan memilih satu dari tiga nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Saat ini telah beredar nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel. Terkait hal tersebut Andi Ina menegaskan belum ada nama yang disepakati.
Menurut, tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel akan disepakati dalam rapat paripurna pada tanggal 8 Agustus 2023 mendatang.
"Tidaklah akan ada ribut-ribut soal calon Pj Gubernur Sulsel. Tiga nama yang akan kita usulkan jadi Pj Gubernur Sulsel, tidak lebih. Kalau banyak nama-nama Pj Gubernur Sulsel yang beredar, sisa nanti akan dikerucutkan menjadi tiga nama sesuai permintaan Pak Menteri," tegasnya.
Andi Ina menambahkan, Pj Gubernur Sulsel nantinya akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) yang sudah ditetapkan.
"RPD itu kan banyak, termasuk pembangunan daerah dan pembangunan infrastruktur. Insya Allah, Pj Gubernur Sulsel nantinya bisa menyelesaikan RPD yang sudah ditetapkan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ketua Himpunan Pedagang Sentral Sinjai: Cagub Sulsel 02 Andalan Pembangunannya Nyata
Masa Jabatan Gubernur Sulsel andi sudirman sulaiman dprd sulsel
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...