CARITAU MAKKAH – Konsultan ibadah yang bertugas di Tanah Suci menjelaskan larangan-larangan yang berlaku selama ihram atau berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman dalam haji dan umrah.
Konsultan ibadah Wazir Ali di Kota Makkah, Arab Saudi, pada Selasa menyampaikan bahwa bagi perempuan, larangan ihram mencakup menutup kedua telapak tangan (memakai kaus tangan) dan menutup muka menggunakan cadar.
Baca Juga: Protes Pembakaran Al-Qur'an di Eropa, Ribuan Warga Yaman Gelar Unjuk Rasa
"Bagi perempuan harus memakai kaos kaki, sementara laki-laki tidak boleh memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, juga tidak boleh menutup kepala (dengan sesuatu) yang melekat seperti topi, peci, dan sorban," katanya.
Namun, ia mengatakan, perempuan boleh melepas kaus kaki ketika hendak wudu.
"Boleh dilepas, tetapi jangan di perlihatkan lelaki. Jika dengan wanita tidak apa-apa, misal wudhu di dalam atau ke tempat wudlu khusus wanita," kata Wazir Ali.
Kiai Zulfa Mustofa menambahkan, mencopot kaus kaki atau kaus tangan bagi perempuan bukan bagian dari hal-hal yang diharamkan saat ihram.
"Daripada kemudian harus membasahi bajunya, silakan copot kaus kaki, kaus tangan. Itu tidak membatalkan ihram," kata Kiai Zulfa.
Seperti dilansir Antara, Konsultan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Makkah Kartono menyampaikan bahwa ada empat jenis larangan dalam ihram.
Pertama, larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak kena fidyah seperti memakai celana bagi lelaki yang tidak punya kain ihram, menghilangkan atau mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata yang menghalangi pandangan, dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
Kedua, larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak kena sanksi seperti melakukan akad nikah, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
Ketiga, larangan yang apabila dilanggar kena sanksi tetapi tidak berdosa seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
Keempat, larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah seperti jimak/bersetubuh, memakai pakaian bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, memotong kuku, memakai minyak wangi, membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan.(HAP)
Baca Juga: SIG Salurkan 489 Hewan Kurban di 20 Provinsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...