CARITAU JAKARTA – Warga Negera Indonesia di luar negeri akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 mulai Senin (5/2/2024) hingga Rabu (14/2/2024). Adapun negara yang paling awal melakukan pencoblosan pada hari Senin (5/2) adalah Vietnam yang digelar di Kota Hanoi dan Ho Chi Minh City. Sementara pencoblosan terakhir digelar pada Rabu (14/2/2024) untuk tujuh kota di China dan beberapa negara lain seperti Madagaskar, Astana, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei, dan Vanimo.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Baca Juga: KPU RI Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional Bisa Rampung sebelum 20 Maret
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu (10/1/2024.
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
b. Selasa, 6 Februari 2024
c. Kamis, 8 Februari 2024
d. Jumat, 9 Februari 2024
e. Sabtu, 10 Februari 2024
f. Minggu, 11 Februari 2024
g. Selasa, 13 Februari 2024
1. Hong Kong
h. Rabu, 14 Februari 2024
1. Madagaskar
2. Astana
3. Beijing
4. Guangzhou
5. Shanghai
6. Taipei
7. Vanimo
(DIM)
Baca Juga: AHY Yakin Khofifah-Emil Menangkan Pilkada Jatim 2024
kpu tps luar negeri jadwal pencoblosan pemilu 2024 pemilu 2024
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...
Serang Petugas SPBU, Dua Pemuda Bersenjata Tajam D...