CARITAU JAKARTA – Peneliti Indef Nailul Huda memaparkan sejumlah dampak kenaikan tarif ojek online (ojol) yakni memicu peningkatan inflasi, berkurangnya produk domestik bruto (PDB), hingga pertambahan jumlah penduduk miskin.
“Sektor transportasi merupakan penyumbang inflasi tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau,” katanya dalam paparan rilis survei nasional Polling Institute bertajuk ‘Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi" secara daring, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Ekonom: Saat ini Tapera Belum Urgent
Nailul mengatakan inflasi nasional saat ini cukup tinggi, tercatat pada Agustus 2022 di 4,69 persen. Adanya kenaikan BBM dan diikuti dengan kenaikan transportasi bisa mengerek inflasi jauh lebih tinggi lagi.
“Indef telah menghitung jika kenaikan tarif ojol bisa memicu kenaikan inflasi hingga dua persen, maka secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094 persen,” paparnya.
Selain itu, menurunkan pendapatan usaha sebesar 0,0107 persen, ada potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebesar 14 ribu jiwa dan ada potensi kenaikan jumlah penduduk miskin 0,14 persen.
Sementara itu, jika kenaikan tarif ojol mendorong kenaikan inflasi nasional hingga 0,5 persen, maka pengurangan PDB diprediksi Rp436 miliar, upah tenaga kerja turun 0,0006 persen, potensi penurunan jumlah tenaga kerja hanya 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin juga relatif terbatas dengan 0,04 persen.
"Ini yang relatif masih bisa diterima oleh kondisi makro ekonomi kita," katanya.
Oleh karena itu, ketika sebelumnya pemerintah berencana untuk menaikkan tarif ojek online sebesar 30-45 persen, berbagai kalangan dengan keras mengkritisi karena dikhawatirkan bisa menyebabkan kenaikan inflasi yang imbasnya merembet ke semua bidang.
"Makanya ketika isunya akan naik 30-45 persen, itu kita kritis sekali. Kita tidak mau ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan inflasi kita tinggi dan efek dominonya kemana-mana. Makanya kita minta hitung ulang karena terkait dengan dampak inflasi yang bisa saja terjadi," kata Nailul.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojek online sebesar 6-10 persen yang mulai berlaku Minggu ini. Penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang agar tidak terlalu mengurangi penumpang ojol meski tarif dinaikkan.(HAP)
Baca Juga: PPN 12% Ganggu Daya Saing Industri dan Daya Beli Konsumen
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...