CARITAU JAKARTA - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai Dengan PTTUN keputusan tersebut maka ada potensi kelebihan bayar gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Janji Hapus Persyaratan Kerja Diskriminatif, Anies: Harus Ada Kesetaraan Kesempatan
"Saat keputusan awal potensi kelebihan bayar Rp15,24 miliar, tetapi bila gaji PJLP terus dibayar sampai bulan Desember 2022, potensi kerugian bayarnya berkisar Rp45,72 miliar," kata pria yang akrab disapa SGY di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
SGY membeberkan, putusan awal dari PTUN Jakarta, yakni menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp.4.573.845 sedangkan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp.4.641.854. Sehingga, imbuh SGY, ada selisih lebih besar Rp68.009,00. Potensi kelebihan bayar untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai angka Rp15.241.224.954.
"Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 74.702 orang. Sementara selisih antara UMP DKI tahun 2022 dengan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya mencapai Rp68.009. Lalu, angka 74.702 orang dikalikan dengan dengan selisih UMP DKI tahun 2022 Rp4.641.854, dan UMP hasil keputusan PTUN Jakarta Rp4.573.845 yakni senilai Rp68.009," urai dia.
"Dari hasil perkalian tersebut, mendapatkan angka Rp5.080.408.318. Kemudian angka Rp5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022. Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp.15, 24 miliar," sambung dia.
Lebih jauh SGY menjelaskan, dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada bulan April 2022. Sebelumnya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022 pembayaran gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp4,2 juta, belum UMP Rp4,6 juta.
"Uraian ini merujuk penjelasan dari Kepala Badan Pengelolahan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta. Menurut Edi Sumantri, gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022," ujarnya.
Namun menurut SGY, Kebijakan penetapan UMP DKI 2022 oleh mantan Gubernur Anies juga dinilai bertentangan dengan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni kenaikan hanya 0,8%. Dasar ketentuan menentukan UMP 2022 itu, kata SGY, merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi Gubernur Anies Baswedan lebih memilih menetapkan kenaikan UMP 2022 pada angka 5,1% atau naik menjadi Rp4.641.854.
Dengan demikian SGY mengungkapkan, maka dapat dimaklumi bila PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Gubernur Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.
Sekarang ini bulan Nopember 2022, PTTUN DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga apbila Pemprov DKI Jakarta terus melanjukan pembayaran gaji PJLP DKI Jakarta hingga bulan Desember 2022, maka potensi kelebihan bayar dari APBD DKI Jakarta bisa mencapai Rp45.723.674.862.
Angka ini berasal dari jumlah sembilan kali pembayaran gaji PJLP dari bulan April sanpai bulan Desember 2022 dan dikalikan dengan nilai Rp5.080.408.318. Putusan PTUN dan PTTUN ini juga berpotensi terjadi kelebihan bayar upah buruh yang dibayarkan oleh pengusaha-pengusaha di DKI Jakarta. Jumlah nilai kelebihan bayar ini diperkirakan juga sangat besar.
Dalam hal ini, SGY menegaskan memang Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono masih bisa melakukan upaya banding di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN DKI tersebut.
"Tetapi peluang menangnya kecil. Artinya diperkirakan MA akan menolak banding soal UMP 2022 di DKI Jakarta. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi para gubernur agar dalam membuat kebijakan apapun harus tetap merujuk pada aturan dari pemerintah pusat," tutupnya. (DID)
Baca Juga: Timnas AMIN Klarifikasi Soal 'Menyerang' Saat Debat Capres
gugatan ump mantan gubernur anies anies baswedan kalah di tingkat banding ptun pjlp pemprov dki gaji pjlp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...