CARITAU JAKARTA – Partai Masyumi menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam gugatan sengketa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menilai keputusan Bawaslu inkonsisten lantaran pihaknya menganggap tindakan yang dilakukan oleh KPU masuk dalam kategori objek sengketa.
Baca Juga: Pasien ODGJ Bekasi Mengikuti Pemilu 2024
"Pertama, kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil. Kita itu mengajukan persengketaan, karena kita anggap tindakan yang dilakukan KPU pada waktu pendaftaran masuk dalam objek sengketa," kata Yani, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Ahmad Yani mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu lantaran laporan yang diajukan olehnya ditolak oleh Bawaslu. Padahal, menurut Ahmad Yani seharusnya laporan tersebut bisa menjadi penilaian bagi Bawaslu untuk mencari tahu terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU.
"Contoh, untuk Masyumi apa betul telah terjadi pelanggaran prosedural dan administrasi. Seharusnya itu yang dilakukan penilaian," ujar Yani.
Selain itu, Yani pun telah menganggap tindakan yang dilakukan oleh KPU seharusnya masuk dalam objek sengketa, meski surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU tidak jelas.
Ia menduga terdapat pelanggaran prosedural yang dilakukan KPU pada saat proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Kami melihat telah terjadi pelanggaran prosedural, contoh yang seharusnya kami diterima, tapi Bawaslu tidak mau menerima kita," terang Yani.
Lengkapi Dokumen Persyaratan Lewat ETL
Terkait dengan kelengkapan dokumen, Yani memastikan bahwa Partai Masyumi sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebagai parpol calon peserta pemilu.
Pihaknya telah memberikan dokumen pendaftaran dengan cara elektronik transfer data (ETL) kepada KPU pada saat tahapan awal pendaftaran.
"Karena menurut kami sudah memenuhi syarat-syarat dan kita menggunakan proses yang namanya ETL," ujarnya.
Penggunaan ETL dalam proses pendaftaran juga telah mendapatkan persetujuan dari KPU. Namun, ternyata dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu tidak membahasnya.
"ETL itu berdasarkan understanding atau kesepakatan pada waktu kami melakukan audiensi, justru Bawaslu tidak menilai itu," kata Yani.
Oleh sebab itu, Partai Masyumi menyatakan bakal mengajukan gugatan ke PTUN terhadap putusan Bawaslu yang menolak laporan partainya.
"Kita mengajukan perlawanan gugatan perlawanan atas Bawaslu ini kepada PTUN, itu kan jangka waktu lima hari," kata Yani.
Ia menilai bahwa keputusan yang diambil Bawaslu terhadap laporan Partai Masyumi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan partainya dalam persidangan.
"Jangan sampai ini ada political genoside atau ada kepentingan-kepentingan oligarki di dalam proses ini," ungkap Yani.
Selain itu mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu terhadap laporan Partai Masyumi terlalu janggal dan telah bermain-main dengan hukum. Pasalnya Bawaslu tidak menyampaikan bukti-bukti persidangan yang sesungguhnya.
Yani menambahkan, surat pengembalian berkas yang diberikan KPU juga tidak sah. Seharusnya KPU menerbitkan berita acara kepada seluruh parpol yang mengikuti tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Harusnya diterima dulu, diverifikasi, baru masuk berita acara. KPU tidak pernah mau menerbitkan berita acara terhadap 16 partai tersebut. Jadi mereka membuang badan seperti itu," tandas Yani. (GIB)
Baca Juga: KPU Sebut Prabowo-Gibran Bakal Daftarkan Diri Rabu Pagi
bawaslu dugaan pelanggaran administrasi pemilu kpu partai masyumi pemilu 2024 capres 2024 partai politik parpol
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang