CARITAU JAKARTA – Elon Musk berpotensi bakal menghadapi UU Antimonopoli dan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) setelah mengakuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau Rp635,9 triliun.
Baca Juga: Elon Musk Dukung Israel serang Hamas, Warganet Serukan Aksi Boikot X
Donald Trump Bisa Kembali
Kritik atas pembelian saham Twitter oleh Elon Musk dilontarkan Open Markets Institute yang mengatakan bahwa kesepakatan harus dihentikan untuk menghindari memberi orang yang sudah berkuasa.
Sebab ke depan Musk bakal mengontrol langsung salah satu platform paling penting di dunia untuk berkomunikasi dan debat publik.
Tentunya kepemilikan Elon Musk atas perusahaan satelit komunikasi Starlink menjadi salah satu perhatian yang ditekankan.
Kesepakatan akuisisi Twitter sepenuhnya oleh CEO Tesla itu mendapat dukungan dari Partai Republik yang berharap kaum konservatif yang dilarang dari situs tersebut bisa muncul ke permukaan seperti mantan Presiden Donald Trump.
Sementara Musk sendiri telah men-tweet tentang kebebasan berbicara, ketika dia membahas rencana Twitter ke depan, di mana dia bakal fokus membantu pendapatan dengan membuat lebih banyak orang menggunakannya atau memotong pengeluaran seperti gaji eksekutif.
Musk tidak mengatakan apapun secara terbuka tentang mengizinkan mantan pengguna yang dilarang untuk kembali.(BIM)
Baca Juga: Dulu Dukung Palestina, Sekarang Elon Musk Dukung Israel Perangi Hamas
elon musk uu antimonopoli komisi perdagangan federal as ftc mengakuisisi twitter us$44 miliar rp635 9 triliun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...