CARITAU MAKASSAR – Tiga pelaku bandar narkoba seberat 75 Kg di Sulsel didakwa dengan hukuman berat dengan ancaman 20 tahun hingga maksimal hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/1/2022).
Pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga bandar narkoba itu memang tak main-main, karena jika diuangkan sabu seberat 75 Kg itu nilainya mencapai Rp115 miliar.
Baca Juga: Lantik Enam Kajari di Sulsel, Kajati: Lakukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggu (Kejati) Sulsel Moh Zahroel Ramadhana membenarkan dakwaan itu.
"Tadi sudah disidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar," kata Zahroel.
Diketahui, Andi Baso Jaya dan Faturrahman didakwa pasal 114 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Sementara seorang supir yang juga tersangka didakwa dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Dimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika berbunyi "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau maksimal hukuman mati BM dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".
Dakwaan untuk ketiga pelaku, lanjut Zahroel, masuk kategori hukuman berat. Yakni minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati," jelasnya.
Zahroel mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut mencapai Rp115 miliar.
"Barang bukti sesuai taksirannya sampai Rp 115 Miliar, sangat besar," tandasnya.
Kasus ini terkuak pada Agustus 2021 lalu. Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan tiga orang pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, timsus berhasil menyita barang bukti 40 kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin (37) dan Andi Baso Jaya (24).
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman (28).
Sehingga jumlah total berupa ekstasi sebanyak 39.000 butir. Diduga kuat ketiganya merupakan jaringan Internasional Filipina dan Malaysia. (KEK)
Baca Juga: ACC Sebut Vonis 13 Terdakwa Korupsi RS Batua Lukai Hukum, Desak JPU Banding
bandar narkoba di sulsel terancam hukuman mati kajati sulsel
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...