DKPP Putuskan Sanksi Peringatan ke Ketua KPU
Jum'at, 31 Mar 2023 09.00 WIB
Jum'at, 31 Mar 2023 09.00 WIB
Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (tengah) memukul palu saat sidang putusan etik atas pernyataan Ketua KPU terkait sistem penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito (tengah) memukul palu saat sidang putusan etik atas pernyataan Ketua KPU terkait sistem penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (30/3/2023). Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asyari akhir 2022 lalu dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik.(CARITAU - MUNZIR)
dkpp
caripresiden
jakarta