CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Heddy Lugito (tengah) didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah saat memimpin sidang putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024). Dalam hasi putusan sidang tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya. (CARITAU-Humas DKPP)
Konser Smartfren Malam 100 Cinta
Percantik Kota dan Kurangi Polusi, Pj Teguh Tanam...
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terliba...
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...