CARITAU BANDARLAMPUNG – Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar memvonis bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca Juga: Barongsai Itu Kembali Menari pada Malam Imlek 2754 Kongzili
Menanggapi vonis bebas hakim, jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.
Sebelumnya M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), dua terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar pada Jumat (27/5/2022).
Saat itu jaksa Roosman Yusa justru menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Nanang dan S kemudian diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.(GIBS)
Baca Juga: Dinkes Lampung Temukan Satu Kasus Gagal Ginjal Akut pada Balita 11 Bulan
ketua majelis hakim joni butar butar memvonis bebas m sulton terdakwa pengendali 92 kilogram sabu-sabu pengadilan negeri kelas ia tanjungkarang bandarlampung
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...