CARITAU JAKARTA - Pakar hukum Andi Syahputra menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
David melaporkan Rocky buntut pernyataan yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan tolol'. Andi menilai gugatan David terhadap Rocky berpotensi ditolak karena gugatan itu cenderung prematur.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sindir Program Makan Gratis yang Diinisiasi Prabowo-Gibran
“Saya menilai gugatan itu cenderung prematur dan berpotensi diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, oleh hakim,” kata Andi dikutip Selasa (8/8/2023)
Dirinya menjelaskan, dalam perkara perdata, siapapun bisa menggugat asalkan memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat, dan dalam perkara ini, David yang juga merupakan seorang advokat, dapat menggugat dalam status sebagai warga negara
"Namun, sebagai warga negara, keterkaitannya dengan.perkara yang digugat, apa? Apa kerugian materil maupun immateril yang dia alami? Mengingat pernyataan Rocky Gerung yang membuat dia digugat, mengarah kepada Pak Jokowi," ujar dia.
Selain hal tersebut, Andi juga mempertanyakan apakah sebelum menggugat, David telah berkonsultasi dengan Presiden? Mengingat Presiden sendiri sebelumnya, pada 2 Agustus 2023, mengatakan bahwa apa yang dikatakan Rocky itu soal kecil, dan dia fokus bekerja saja.
Soal alasan David menggugat Rocky, yaitu perbuatan melawan hukum, Andi juga mempertanyakan melakukan perbuatan melawan hukum yang bagaimana?
“Dalam KUHPerdata, perbuatan melawan hukum itu diatur pada pasal 1365, dan yang masuk kategori perbuatan melawan hukum itu banyak ragamnya dalam rumpun perbuatan perdata, termasuk pula pencemaran nama baik. Nah, kalau yang dimaksud David dengan perbuatan melawan hukum adalah pencemaran nama baik misalnya, memang yang dicemarkan nama baiknya siapa? Di sini pentingnya kejelasan apakah gugatan David itu atas nama pribadi atau mewakili Jokowi," ujarnya.
Soal petitum (tuntutan penggugat terhadap tergugat yang diharapkan dikabulkan majelis hakim), Andi juga mempertanyakan, apakah David telah merumuskan besaran kerugian bersama Jokowi atau dia sendiri yang menetapkannya? Karena dalam gugatan perdata, ganti rugi yang dituntut biasanya merupakan ganti rugi materil dan immateril.
Sementara dalam kerugian immaterial dalam petitum umpamanya meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak RG (Rocky Gerung) untuk berceramah. Ini juga melanggar konstitusi sebab boleh jadi hanya Penggugat yang merasa terganggu dengan isi ceramah RG, sementara ada jutaan warga negara yang merasa tidak terganggu.
“Tak mudah bagi seorang penggugat untuk merumuskan besaran ganti kerugian untuk kasus pencemaran nama baik. Apalagi jika yang dianggap menjadi korban pencemaran nama baik adalah seorang presiden. Karenanya, penggugat mesti lebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden dalam merumuskan wujud kerugian kerugian yang timbul. Dan yang juga perlu diperhatikan adalah Rocky Gerung merupakan WNI yang punya hak untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Presiden. Menyampaikan kritik merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye pada Timses Capres
rocky gerung gugatan ke pn jaksel rocky gerung hina presiden advokat pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...