CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal mengambil ulang data sample keanggotaan dari sembilan partai politik non parlemen yang sebelumnya telah mengikuti proses kegiatan verifikasi faktual.
Dari hasil verifikasi faktual terhadap sembilan parpol non parlemen, KPU memberikan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Baca Juga: Pembuatan TPS Sistem Noken Pada Pemilu 2024 di Wamena
"Pada tanggal 25 November 2022 (hari ini), yang namanya sampel (keanggotaan parpol) ditarik ulang," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Idham menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data dokumen keanggotaan yang diserahkan sembilan parpol yang telah diperbaiki data keanggotaannya.
"Sampai semalam seluruh parpol memperbaiki dokumenya, sembilan parpol telah memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran pasca hasil verfak (ferivikasi faktual)," jelas Idham.
Idham menuturkan, nantinya KPU dalam proses kegiatan menarik ulang sample dokumen data keanggotaan partai akan tetap menggunakan metode sampling krejcie dan morgan seperti yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual sebelumnya.
"Tanggal 24 (November 2022) kemarin kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran parpol," terang Idham.
"Tanggal 25 (November 2022) ini kami penarikan sampel keanggotaan parpol dengan metode yang sudah diberlakukan," sambungnya.
Dalam hal ini, Idham juga memastikan setelah tahapan verfak perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi selesai, pada pertengahan Desember 2022 KPU Pusat akan mengumumkan Partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Tanggal 14 Desember kami tetapkan parpol peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu," tandasnya.
Diketahui sembilan parpol yang telah mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam dua kategori.
Kategori pertama, yakni parpol yang dinyatakan pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parlementary threshold (PT), lalu kategori ke dua yakni partai politik pendatang baru dalam kontestasi pemilu 2024.
Sebagai informasi, lima parpol dalam rangkaian kegiatan proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 yang masuk dalam kategori tidak lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.
Sementara, empat Partai politik yang saat ini tergolong sebagai parpol pendatang baru yakni PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (GIBS)
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Akan Langsung Berantas Pinjol dan Judi Online Jika Menangi Pilpres 2024
kpu perbaikan data parpol non parlemen pemilu 2024 verifikasi faktual
Dana Kelurahan Lima Persen Tak Dibahas di Rapat Ke...
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif M...
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS