CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal mengambil ulang data sample keanggotaan dari sembilan partai politik non parlemen yang sebelumnya telah mengikuti proses kegiatan verifikasi faktual.
Dari hasil verifikasi faktual terhadap sembilan parpol non parlemen, KPU memberikan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Baca Juga: Hilangkan Budaya Serangan Fajar, Muhammadiyah Berharap Pemilu Lahirkan Pemimpin Autentik
"Pada tanggal 25 November 2022 (hari ini), yang namanya sampel (keanggotaan parpol) ditarik ulang," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Idham menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data dokumen keanggotaan yang diserahkan sembilan parpol yang telah diperbaiki data keanggotaannya.
"Sampai semalam seluruh parpol memperbaiki dokumenya, sembilan parpol telah memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran pasca hasil verfak (ferivikasi faktual)," jelas Idham.
Idham menuturkan, nantinya KPU dalam proses kegiatan menarik ulang sample dokumen data keanggotaan partai akan tetap menggunakan metode sampling krejcie dan morgan seperti yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual sebelumnya.
"Tanggal 24 (November 2022) kemarin kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran parpol," terang Idham.
"Tanggal 25 (November 2022) ini kami penarikan sampel keanggotaan parpol dengan metode yang sudah diberlakukan," sambungnya.
Dalam hal ini, Idham juga memastikan setelah tahapan verfak perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi selesai, pada pertengahan Desember 2022 KPU Pusat akan mengumumkan Partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Tanggal 14 Desember kami tetapkan parpol peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu," tandasnya.
Diketahui sembilan parpol yang telah mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam dua kategori.
Kategori pertama, yakni parpol yang dinyatakan pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parlementary threshold (PT), lalu kategori ke dua yakni partai politik pendatang baru dalam kontestasi pemilu 2024.
Sebagai informasi, lima parpol dalam rangkaian kegiatan proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 yang masuk dalam kategori tidak lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.
Sementara, empat Partai politik yang saat ini tergolong sebagai parpol pendatang baru yakni PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (GIBS)
Baca Juga: Alumni dan Mahasiswa UI Tuntut Pemilu Berjalan Jurdil tanpa Intervensi dan Intimidasi
kpu perbaikan data parpol non parlemen pemilu 2024 verifikasi faktual
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...