CARITAU JAKARTA - DPR melanggar konstitusi jika diam saja terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
"DPR berwenang memberhentikan presiden kalau melanggar hukum, termasuk konstitusi. Kalau DPR diam saja, maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa? Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!," kata Direktur Eksekutif Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan akun Twitter-nya seperti dikutip Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Megawati dan Paloh Gusar dengan Manuver Jokowi, Pengamat: Pemakzulan Terbuka Lebar
Diketahui Perppu itu diterbitkan sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penerbitan Perppu itu menimbulkan gejolak di masyarakat, karena putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstutisional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.
Namun, dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Jokowi dinilai telah tidak patuh pada putusan MK dan juga telah melanggar pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan; Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Saat mengumumkan penerbitan Perppu tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya.
Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. "Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," imbuhnya.
Namun, dalam cuitan sebelumnya, Anthony mengatakan bahwa perang Rusia vs Ukraina tidak bisa dijadikan sebagai alasan genting yang memaksa, dan dia mengatakan kalau dengan menerbitkan Perppu itu, Jokowi terindikasi melanggar konstitusi.
"Perppu Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi, karena Perppu hanya bisa ditetapkan kalau ada kegentingan memaksa. Perang Rusia-Ukraina jelas bukan kegentingan memaksa," tuturnya. (DID)
Baca Juga: Denny Desak DPR Makzulkan Presiden, PKN Sebut Ada Partai Bikin Gaduh Ambil Keuntungan Politik
perppu cipta kerja dpr ri legislatif langgar konstitusi pemakzulan presiden
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024