CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana berharap, pemerintah Indonesia mendengar sejumlah masukan dari para tokoh politik maupun komunitas untuk dapat segera menekankan regulasi perihal pemanfaatan ganja medis di Indonesia.
Pemanfaatan ganja medis, dinilainya mampu mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dibidang pengobatan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: BNN Kota Bandung Bakal Punya Pusat Rehabilitasi pada November 2024
Hal itu disampaikan Dhira sekaligus menanggapi pernyataan langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1/2023).
Dalam keteranganya, Dhira mengatakan, regulasi yang dimaksud ditujukan untuk mengkontorol dan memonitoring terhadap proses produksi, distribusi dan konsumsi ganja medis yang diatur pemerintah dengan memberikan kewenangan sepenuhnya terhadap lembaga-lembaga untuk memikul tanggung jawab dalam mengawasi dan menegakan regulasi.
Dhira menyebut, hal tersebut perlu dilakukan guna meluruskan pemikiran salah kaprah yang diungkapkan oleh Kepala BNN RI Petrus Golose yang sebelumnya menyebut bahwa dirinya tidak akan pernah menyetujui legalisasi ganja medis di Indonesia lantaran untuk cenderung menjaga anak-anak bangsa dan budaya bangsa dari efek yang dinilai negatif dari tanaman ganja.
"Demi meluruskan salah kaprah ini, YSN ingin menekankan pentingnya regulasi terhadap pemanfaatan ganja medis. Regulasi yang dimaksud ditujukan untuk melakukan kontrol terhadap proses produksi, distribusi, dan konsumsi ganja medis termasuk pengaturan terhadap lembaga-lembaga yang terlibat dalam memikul tanggung jawab dimaksud," ungkap Dhira melalui keteranga tertulis yang diterima Caritau.com Sabtu (28/1/2023).
Dhira menegaskan, regulasi tersebut tentu saja bisa ditempuh oleh pemerintah Indonesia jika serius ingin melakukan penelitian terkait efek dan manfaat tanaman ganja bagi pengobatan dan kesehatan manusia. Disatu sisi, menurut Dhira, Indonesia bisa membuat regulasi perihal ganja medis asalkan tidak bertentangan dari hasil kesepakatan konvensi International.
"Perlu digaris bawahi, bahwa setiap negara berhak menentukan sendiri kontrol regulasinya selama tidak bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Narkotika," tegas Dhira.
Indonesia Harus Contoh Maroko Lawan Kriminalisasi Ganja Melalui Regulasi
Dalam keteranganya, Dhira menyebut Indonesia dapat belajar dengan Maroko dalam membentuk regulasi mengenai pemanfaatan tanaman ganja medis untuk pengobatan dan kesehatan.
Dhira mengungkapkan, sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam itu, Maroko juga telah berhasil bertransformasi merubah regulasi ganja dari yang sebelumnya ilegal menjadi legal untuk dimanfaatkan dalam kepentingan industri hemp, medis dan juga kosmetik.
"Mari kita ambil contoh negara Maroko. Negara Islam yang terletak dipantai utara benua Afrika ini merdeka tahun 1956 dan mulai membuat aturan mengkriminalisasi ganja pada tahun 1974," ungkap Dhira.
Sementara itu, Dhira menyebut, bahwa saat itu kondisi Maroko sama persis dengan Indonesia, karena regulasi yang melarang pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis dan larangan penggunaan ganja tidak efektif dalam
menekan laju perdagangan gelap ganja.
"Sama seperti Indonesia, regulasi kriminalisasi terhadap ganja di Maroko juga tidak pernah dapat menghentikan laju perdagangan gelap ganja di sana. Pada tahun 2016, Maroko menjadi produsen hashish (getah bunga Cannabis indica) terbesar di dunia," terangnya.
Dhira menjelaskan, Maroko telah meregulasi soal pemanfaatan ganja setelah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)telah memutuskan untuk merubah ganja menjadi golongan yang dapat digunakan untuk kepentingan medis. Berdasarkan hal itu, Dhira menyebut bahwa Indonesia seharusnya dapat mencontoh Maroko dalam membuat regulasi pemanfaatan tanaman ganja.
"Setelah PBB merubah golongan ganja menjadi golongan yang dapat digunakan untuk medis, Maroko menjadi salah satu negara yang kemudian memperbaiki regulasinya. Tepat pada tanggal 26 Mei 2021, Maroko meregulasi pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, kosmetik, dan industri (hemp)," tutur Dhira.
Dhira menambahkan, regulasi soal pemanfaatan ganja untuk kebutuhan industri medis, kosmetik dan Hemp itu disahkan Maroko melalui produk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penggunaan Ganja.
"Salah satu pasal yang dapat menjadi contoh relevan bagi Indonesia adalah pasal 6, dimana mereka mengatur izin budidaya dan produksi varietas ganja yang memiliki kandungan zat psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC)," jelas Dhira.
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa budidaya dan produksi ganja yang mengandung cannabinoid THC itu melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan, hanya dapat diberikan kepada industri medis dan farmasi. Ini adalah satu dari sekian banyak contoh regulasi yang dapat kita adopsi," sambungnya.
Disatu sisi Dhira mengungkapkan, kebijakan serupa sebenarnya juga telah disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan proses Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dhira mengatakan, Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 itu, telah disahkan oleh Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin. Menurut Dhira, dalam Permenkes itu, jelas tertulis mengenai tata syarat lembaga-lembaga ilmu pengetahuan ataupun industri farmasi swasta maupun pemerintah untuk mendapatkan izin menanam dan meneliti ganja medis.
"YSN berharap lembaga eksekutif maupun legislatif negara dapat segera merumuskan kebijakan ganja medis yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia agar tidak terjadi kesalahkaprahan ganja medis di kemudian hari," kata Dhira.
"Negara tentu dapat memulai langkahnya dengan memprioritaskan perubahan golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 UU 35/2009 tentang Narkotika, sesuai mekanisme yang tertulis pada pasal 6 ayat 2 dan 3 UU 35/2009 Narkotika," tandas Dhira. (GIB)
Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara
legalitas ganja medis indonesia contoh maroko kriminalisasi ganja bnn
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024