CARITAU MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil menangkap seorang pemuda inisial MA alias Amming (20). Ia diduga melalukan pencurian satu unit HP di kos-kosan Jalan Lantebung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MA alias Amming (20) bermula dari adanya laporan ke Polsek Tamalanrea dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 124 / II / 2022 / SPKT / Polrestabes Makassar / Polsek Tamalanrea, tanggal 26 Februari 2022.
Laporan itu tentang dugaan terjadinya Tindak pidana Pencurian terhadap korban bernama Nursita (27) seorang karyawan swasta.
"Terkait adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tamalate langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias Amming (20) di jalan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar," ujar Ipda Muhammad Iqbal Kosman, Selasa (19/4/2022).
Iqbal Kosman mengungkapkan, awalnya korban tengah tertidur di kamar kostnya. Sekitar jam 03.00 pagi, pelaku MA yang terpantau di kamera CCTV masuk ke kamar kostnya dengan cara merusak dinding kamar lalu membuka pintu kamarnya dan mengambil HP Korban.
Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan pelaku berkat rekaman CCTV.
"MA dibawa ke Polsek Tamalanrea bersama barang Bukti HP merek Realme 7i guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...