CARITAU JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah siapkan lima gerai layanan SIM keliling bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (21/8/2023).
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Citraland
Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro .
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)
Baca Juga: Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024
Baca Juga: Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 6 Januari 2024
sim keliling hari ini sim keliling sim keliling jakarta jadwal sim keliling perpanjangan sim syarat perpanjangan sim biaya perpanjangan sim
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal