CARITAU JAKARTA – Beberapa orang masih ada yang bingung apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu. Seperti yang diketahui bersama, wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Apabila wudhu kita batal, maka salat kita pasti tidak sah.
Wudhu merupakan cara untuk membersihkan anggota badan tertentu dengan menggunakan air suci yang tidak berubah sifatnya. Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadast kecil, yang menghalangi seseorang dari keadaan suci untuk melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Cara Mencuci Alat Makan Bekas Daging atau Minyak Babi Menurut Hukum Islam
Lalu, muncul pertanyaan apakah apakah keadaan suci yang dimaksud adalah kita benar-benar suci dari berbagai hal, termasuk makanan dan minuman yang berasa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja yang dapat membatalkan wudhu.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, antara lain:
Apakah Makan dan Minum membatalkan Wudhu?
Dijelaskan di atas bahwa menurut madzhab Hambali, memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Namun, secara umum makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Hal tersebut dapat dilihat pada hadist berikut:
Dua hadist berikut menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).
Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Kedua hadist di atas menunjukkan bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi, lebih baik kita berkumur-kumur dan memastikan mulut bersih dari sisa makanan jika kita ingin makan dalam keadaan sudah berwudhu. Hal tersebut untuk memastikan saja agar ibadah kita tidak terganggu karena adanya makanan yang menyangkut di sela-sela gigi saat sedang beribadah. (FAS)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024