CARITAU DENPASAR - Seorang pria buel warga negara asing (WNA) asal Inggris berulah di Bali. Stephen Michael Jamnitzy (39) memukul anggota Polsek Kuta sampai pingsan setelah sebelumnya diamankan karena menolak membayar makanan.
Akibat aksinya tersebut, Stephen diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/5/2023).
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Daniel Pradipta.
Dalam surat dakwaannya, Stephen didakwa dengan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan Stephen dalam kondisi mabuk berat dan berbuat onar di bar The Pad Bene, Legian, Kuta pada 17 Februari 2023 lalu.
Usai membuat keonaran, Stephen menolak untuk membayar minuman dan makanan yang ia pesan. Tak lama berselang, Polisi yang tiba di bar menangkap Stephen dan membawanya ke Polsek Kuta.
Setiba di kantor polisi, Stephen masih tetap berulah, ia malah berteriak membentak polisi dan minta dipulangkan. Bule ini lalu dijebloskan ke sel tahanan.
Tak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Adhi Waluyo membuka pintu sel lalu masuk menemui Stephen. Namun tanpa disangka Stephen justru mendorong lalu memukul Adhi hingga pingsan dan patah giginya. Korban lalu dilarikan ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani perawatan. (IRN)
bule turis asing wna inggris bali turis bali bule pukul polisi pukul polisi hingga pingsan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...