CARITAU JAKARTA – Sektor energi pengelolaan panas bumi kembali menyumbang pendapatan signifikan untuk negara. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sepanjang tahun 2021 saja, negara berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan panas bumi sebesar Rp1,92 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana mengatakan capaian itu sekitar 134,1% dari rencana yang ditetapkan tahun lalu sebesar Rp1,43 triliun.
Baca Juga: KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin
"Penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan panas bumi targetnya adalah Rp1,4 triliun dan capaiannya adalah Rp1,9 triliun. Dari sisi capaian ini melampaui target 134 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dadan menjelaskan realisasi PNBP itu dipengaruhi oleh enam faktor, yakni optimalisasi biaya pengembangan panas bumi, tidak terlaksananya kegiatan perencanaan, realisasi biaya operasi yang lebih kecil dari rencana, amandemen kenaikan harga jual listrik, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan pencadangan saldo PPN reimbursement yang tidak terealisasi.
PNBP panas bumi tersebut sebagian besar berupa 97 persen bersumber dari wilayah kerja panas bumi eksisting berupa setoran bagian pemerintahan, sedangkan pemegang izin panas bumi berkontribusi tiga persen untuk PNBP.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, seperti dilansir Antara, jumlah kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia mencapai 2,27 gigawatt. Pemerintah menargetkan angka realisasi investasi panas bumi tahun ini bisa mencapai USD0,95 miliar.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah akan mendorong pemanfaatan panas bumi untuk menghasilkan listrik berkapasitas 7,24 gigawatt pada 2025, kemudian bertambah menjadi 9,3 gigawatt pada 2035.
Sabuk sirkum pasifik atau lingkaran api pasifik yang membentang dari Aceh sampai Papua telah menciptakan 127 gunung api aktif yang dapat menjadi bahan baku energi bersih dari panas bumi.
Saat ini, Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan sumber daya panas bumi dan kapasitas terpasang listrik vulkanik terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat.
Potensi sumber daya panas bumi yang melimpah dapat menjadi tulang punggung transisi energi di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi dan insentif untuk memaksimalkan pengembangan panas bumi menjadi energi.
Dalam program pengembangan panas bumi 2020-2035, pemerintah telah menyusun sejumlah upaya akselerasi pengembangan panas bumi melalui kolaborasi, manajemen risiko, dan optimalisasi.
Melalui APBN Kementerian ESDM, Badan Geologi akan melakukan pengeboran eksplorasi pada 20 wilayah kerja panas bumi dengan rencana pengembangan 683 megawatt hingga tahun 2024. (DIM)
Baca Juga: APBN Surplus Rp22,8 Triliun, Menkeu Sebut Pendapatan Negara Terkontraksi 5,4%
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024