CARITAU JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tengah membuat aturan kriteria nasabah yang termasuk dalam kategori penghapusan buku dan tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kebijakannya masih digodok pemerintah.
"Ada ketentuan boleh atau tidak hapus tagih, kalau nasabahnya mungkin lebih dari 10 tahun macet, mau ditagih tidak bisa, ya sudah kita tidak tagih sebenarnya. Tapi perlu dibuat aturannya supaya level non pemerintah, aturannya sedang dibuat kriterianya tidak menimbulkan moral hazard," kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers Pemaparan Kinerja Keuangan Triwulan II-2023, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Gelontorkan Kredit Rp5,41 Triliun ke Sektor UMKM, BPD DKI Catat Kinerja Positif di Q2 2024
Sunarso mengatakan jika BRI turut dilibatkan sebagai pihak yang mengkaji rencana aturan pemerintah tersebut.
Adapun rencana kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sunarso mengatakan, penyusunan aturan kategori nasabah dibuat sebagai bentuk komitmen BRI untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya moral hazard jika kebijakan pemerintah nanti diberlakukan.
Implementasi praktis dari aturan itu memerlukan regulasi lebih, untuk menentukan kriteria nasabah yang memenuhi syarat agar mendapatkan penghapusan tagihan yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim penyusun kebijakan pemerintah.
Ia mengungkap bahwa BRI telah memberlakukan hapus buku atau penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet serta sudah dicadangkan 100 persen.
Menurutnya, biaya untuk mengejar nasabah yang mempunyai kredit bermasalah sering kali lebih besar dibandingkan jumlah yang sebenarnya diutangkan.
"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih, kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Sunarso.
Pendekatan itu diambil untuk melayani kepentingan publik, terutama bagi mereka yang pernah menghadapi gagal bayar pinjaman karena terkena bencana seperti pandemi COVID-19, dengan memberikan mereka kelonggaran.
"Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah macet, mungkin karena bencana segala macam itu nanti namanya bisa dipulihkan untuk bisa diputihkan agar bisa dapat kesempatan kredit baru lagi," kata Sunarso.
BRI telah mencatatkan total kredit sebesar Rp1.202,13 triliun dengan penopang utama di segmen mikro. Dari kredit segmen mikro tumbuh 11,41 persen menjadi Rp577,94 triliun.
Adapun rencana kebijakan hapus buku dan tagih UMKM telah lama dicanangkan Kementerian Keuangan RI yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. (HAP)
Baca Juga: Senator DPD RI Fernando Sinaga Sebut UMKM di Kaltara Tak Rasakan Dampak Pemilu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024