CARITAU JAKARTA – Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti menyebutkan kenaikan harga komoditas pangan termasuk beras terjadi akibat faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses infrastruktur.
"Salah satu pendorong kenaikan harga ini antara lain karena kurangnya pasokan di beberapa wilayah terutama akibat dari faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses jalan dan hambatan distribusi komoditas pangan," ujar Amalia saat menyampaikan Berita Resmi Statistik di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Februari 2024 Surplus 870 Juta Dolar AS, Rekor 46 Bulan Berturut-Turut
Amalia menjelaskan secara umum kenaikan harga beras terjadi di 28 provinsi, sedangkan harga beras di 10 provinsi lainnya menunjukkan penurunan. Kemudian, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali Nusra disebut mengalami kenaikan harga beras.
Lebih lanjut, Amalia menyampaikan tingginya harga beras juga dipengaruhi oleh suplai yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang tinggi.
Salah satu isu yang menyebabkan tingginya harga beras adalah beberapa negara penghasil beras menahan ekspornya sehingga menyebabkan pasar global relatif naik. Sedangkan faktor pendukung dari dalam negeri lantaran produksi beras terhalang oleh El Nino.
"Kalau di dalam negeri, panen beras yang relatif lebih rendah karena faktor cuaca dan dampak fenomena El Nino berkepanjangan," kata Amalia.
Dilansir dari Antara, untuk menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak), pemerintah melakukan Program Bantuan Pangan Beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2-22 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan Pangan Beras ini sudah dilakukan sejak awal 2023 dan dilanjutkan kembali hingga 2024. Bantuan Pangan Beras 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Bantuan tersebut juga diperpanjang pada Mei hingga Juni 2024 dengan catatan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memungkinkan. (DIM)
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Tradisional Perlahan Normal Jelang Ramadhan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...