CARITAU JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 6,00 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Oktober 2023.
Suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility juga naik masing- masing 25 bps secara berurutan menjadi ke level 5,25 persen dan 6,75 persen.
Baca Juga: Tukar Uang Lebaran Makin Mudah dengan Daftar Aplikasi Pintar BI
"Kenaikan ini untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari ketidakpastian global,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG BI Oktober 2023 terpantau secara daring, Kamis (19/10/2023).
Perry juga menjelaskan keputusan tersebut sebagai langkah pre emptive dan untuk memitigasi dampaknya terhadap imported inflation, sehingga inflasi akan tetap dalam sasaran tiga plus minus satu persen pada sisa tahun 2023 dan 2,5 plus minus satu persen pada tahun 2024.
Sementara itu kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit pembiayaan lebih lanjut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Perry.
BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satunya, yaitu untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
“Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi dari dampak rambatan tingginya ketidakpastian global, koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah terus ditingkatkan,” ujar Perry.
Selain itu, juga terus memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah, serta koordinasi dalam akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah. (HAP)
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Bikin Rupiah Hari Ini Perkasa
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal