CARITAU JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok aturan untuk membahas persyaratan tambahan guna mendata warga pendatang di Ibu Kota.
"Kita sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Raih Penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak 2023
Pasalnya, kata Budi pendatang wajib punya jaminan tempat tinggal di Jakarta jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
"Pada saat ini, di dalam Permendagri 108 hanya tempat tinggal, kita Pak Pj semua mengimbau agar mereka di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga kita mengimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan," jelas Budi.
"Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut dia syarat mempunyai jaminan tempat tinggal bagi warga pendatang masib berupa imbauan. Aturan resminya, kata dia bakal dibahas terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.
"Saat ini masih batas imbauan, karena untuk persyaratan tambahan seperti itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi yang mendalam di DPRD nanti," ungkap Budi. (DID)
Baca Juga: Hari Ini Dibuka, PPDB 2023 di Jakarta Mencapai 109 Ribu Calon Siswa
pemprov dki disdukcapil dprd dki godok aturan syarat pendatang baru jakarta lebaran 2023
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...
PKB dan PPP Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak...
Puslabfor Polri Tak Temukan DNA Orang Lain di Kasu...