CARITAU JAKARTA - Agenda mediasi antara Partai Ummat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait sengketa putusan verifikasi faktual yang digelar di Kantor KPU, Senin (19/12/2022) hari ini, terpaksa dilanjutkan pada esok hari, atau Selasa (20/12/2022).
Pasalnya dalam dalam pertemuan yang digelar, baik dari pihak KPU maupun Partai Ummat belum mendapat titik temu atau kesepakatan.
Baca Juga: Tumpukan Sampah APK Pemilu 2024
Diketahui, dalam putusan verifikasi faktual, KPU menyatakan, Partai Ummat tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024.
Agenda mediasi yang dilakulan Bawaslu ini digelar setelah Partai Ummat melayangkan laporan mengenai dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan KPU lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS) untuk lolos sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024.
"Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok, ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Ridho mengaku pada kesempatan mediasi itu, Partai Ummat telah menyampaikan sejumlah point penting terkait dugaan pelanggaran etik KPU RI yang menyebabkan Partai Ummat tidak lolos peserta Pemilu 2024.
Disatu sisi, Ridho mengatakan, bahwa KPU pada agenda tersebut mengaku belum bisa mencapai titik temu atas poin-poin yang telah dibeberkan oleh Partai Ummat.
Saat hendak dikonfirmasi perihal poin apa saja yang disampaikan dalam mediasi itu, Ridho mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh terkait hal itu. Kendati demikian, Ridho berharap pada mediasi esok akan menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
"Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ujarnya.
Senada dengan Ridho, tim kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana juga mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh terkait poin apa saja yang disampaikan oleh klienya di dalam agenda mediasi tersebut.
Denny mengatakan, berdasarkan dengan aturan hukum acara, sidang mediasi yang digelar itu dilakukan secara tertutup. Oleh sebab itu, Denny tidak ingin membeberkan lebih jau karena dapat dianggap didiskualifikas dari kesepakatan forum.
"Jadi kami mohon maklum kami tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum tertutup," kata Denny.
Dalam keteranganya, Denny mengaku tak mau berandai-andai soal keinginan Partai Ummat lolos pada Pemilu 2024. Namun, disatu sisi, menurut Denny, sejauh ini masih ada ruang terbuka untuk kemungkinan tersebut.
Kendati demikian, Denny berharap, dalam agenda mediasi selanjutnya, masih terdapat ruang yang terbuka lebar untuk membatalkan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa-apa yang kami diskusikan dengan temen-teman KPU," ungkapnya.
"Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insya Allah ada titik temu dan selesai di proses mediasi," tandas Denny.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan hasil rekapitulasi data verifikasi faktual terhadap 18 Partai Politik calon peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) dikantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun keputusan hasil dari verifikasi faktual itu disampaikan melalui sidang rapat pleno terbuka menyenai hasil proses dari rangkaian verifikasi faktual di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, total dari 18 Partai Politik (Parpol) hanya satu yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Parpol itu yakni Partai besutan dari Amien Rais, yaitu Partai Ummat.
Dalam keterangan yang disampaikan di rapat Pleno itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos lantaran berdasarkan hasil proses verifikasi di dua Provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat kelengkapan verifikasi Faktual yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dua Provinsi itu yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) danProvinsi Sulawesi Utara (Sultra). Adapun pada provinsi NTT, dari 17 Kabupaten/ Kota Partai Ummat hanya berhasil melengkapi data Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 12 (dua belas) Kabupaten atau Kota.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) dari total 11 Kabupaten/Kota Partai Ummat dinyatakan hanya berhasil melengkapi data yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1 Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon. (GIBS)
Baca Juga: Aksi Universitas Airlangga Memanggil
mediasi kpu ri partai ummat bawaslu tak lolos verifikasi parpol peserta pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...