CARITAU SURABAYA – Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data pada pelaksanaan implementasi program Subsidi Tepat, termasuk penentuan konsumen mana yang berhak membeli solar bersubsidi sesuai Perpres 191/2014.
“Diharapkan hal ini dapat membantu pihak yang berhak atas produk subsidi menjadi terlayani lebih baik sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan BBM Subsidi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani kepada media di Surabaya, Rabu (18/1/2023)
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Energi Jelang Pemilu 2024
Pertamina juga menyiagakan petugas di 1300 booth pendaftaran yang bisa membantu masyarakat melengkapi data dan dokumen di website. Satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, bisa membeli Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi, 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum dan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan,” papar Deden.
Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi namun dengan volume yang diatur yakni maksimal 20 liter/hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU.
Pendaftaran melalui website subsidi tepat dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Lalu bagaimana mekanisme penggunaan QR Code?
Konsumen solar JBT (Jenis BBM Tertentu) dapat langsung menunjukkan QR Code kepada operator SPBU untuk discan sebelum melakukan transaksi pembelian Solar JBT di SPBU.
“Jika sudah discan dan data dinyatakan cocok, operator SPBU akan melayani pengisian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/2020,” kata Deden.
Deden menandaskan QR Code tidak wajib menggunakan handphone. Masyarakat bisa memprint dan membawa hardcopy ke SPBU.
Digitalisasi proses distribusi BBM merupakan syarat penugasan penyalur Subsidi oleh BPH Migas dalam Peraturan BPH No.60/61 108 tahun 2021.
Menurut Deden, uji coba ini merupakan bagian dari menguji kesiapan dan keandalan sistem digitalisasi dalam mendukung penyaluran Solar subsidi lebih tepat sasaran. Keandalan yang diuji adalah infrastruktur digital di SPBU,antara lain EDC QR Code, keandalan sinyal dan kesiapan perangkat lainnya.
”Di masa uji coba ini seluruh masyarakat tetap dilayani, baik yang sudah memiliki QR Code maupun yang belum,” tegas Deden.
Pertamina juga memastikan kesiapan seluruh pengawas dan operator SPBU terlatih dan memahami mekanisme program subsidi tepat, sehingga layanan tetap cepat dan mudah.
Untuk mendukung kelancaran penerapan implementasi secara menyeluruh (Full Cycle) Program Subsidi Tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi ini, Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat serta aparat Kepolisian terkait di wilayah Jawa Timur dan Bali.
“Program ini direspon baik oleh kedua belah pihak dan menyatakan dukungannya untuk kegiatan implementasi ini berjalan lancar agar subsidi dapat tepat sasaran dan membantu mengurangi kasus - kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Deden.
Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina di 135.(HAP)
Baca Juga: Naikkan Stok BBM SPBU 15%, Pertamina Pastikan Aman Kebutuhan Liburan Nataru
pertamina subsidi tepat tata cara daftar qr code solar subsidi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...