CARITAU JAKARTA - "Tanah Merah sudah berkonflik antara warga dengan pertamina sejak tahun 70an," kata Bendahara Forum Komunikasi Warga Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Muktar mengisahkan kronologi sengketa warga dengan Pertamina terkait lahan Tanah Merah.
Muktar menjelaskan, Pertamina mengklaim Kawasan tersebut berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 14 hektare yang terbangun menjadi Depo. "Awalnya, Depo Pertamina hanya 3,5 hektare. Tapi kini menjadi 14 hektare," ujar Muktar, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Kemendag Segel SPBU Curang di KM 42 Tol Japek, Ini Modusnya
Disekitar Kawasan tersebut, ungkap Muktar, tidak hanya berdiri Kampung warga tapi juga hunian mewah seperti Gading Kirana, Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini.
Sekedar informasi, kawasan pemukiman Tanah Merah sendiri berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Koja dan Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kawasannya diapit oleh Depo Pertamina Plumpang dan sebuah kompleks perumahan mewah.
Sepanjang tahun 1970-an hingga 1990-an warga Tanah Merah sering mengalami pembebasan lahan. Area lahan yang digusur ditimpa dengan tanah merah, sehingga kini kata 'tanah merah' dipakai sebagai nama kawasan tersebut.
Satu dekade sejak awal mula pembebasan lahan pertama, tepatnya pada 1974 perusahaan PT Pertamina (Persero) mendirikan terminal tangki BBM yang kini dikenal sebagai Depo Pertamina Plumpang.
Kembali ke Muktar, untuk memudahkan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan Tanah Merah. IMB Sementara yang diberikan kepada per RT kepada Kawasan tidak pada bangunan.
"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," ujarnya.
Dia menegaskan, dasar pemberian IMB kawasan itu adalah Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Dengan adanya IMB Kawasan ini, jelasnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan hak yang setara untuk mendapatkan layanan dasar. Selain itu, warga juga mendapat kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum.
Dia merinci, IMB Kawasan itu diberikan ke sejumlah kawasan prioritas di Jakarta, tidak hanya di Tanah Merah. Yakni, di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, serta ada 26 Kampung Lainnya di Jakarta. (DID)
Baca Juga: Pertamina Unit Balikpapan Siap Integrasikan Kilang Lama dan Baru
lahan sengketa tanah merah jakarta utara imb kawasan pertamina
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...