CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo yang belum lama ini telah menyebut akan ikut campur (cawe-cawe) dalam urusan politik di kontestasi Pilpres 2024.
Adapun pernyataan presiden Joko Widodo itu disampaikan langsung dalam agenda rapat bersama dengan sejumlah pemimpin redaksi (Pimred) media nasional yang diselenggarakan di Istana Presiden pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapten Timnas AMIN Pimpin Pendaftaran PHPU ke MK
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi soal cawe-cawe di Pilpres 2024 adalah hal yang biasa dalam dinamika politik.
Sebab, dirinya menilai, pernyataan cawe-cawe yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi tersebut merupakan sebuah preferensi belaka untuk melanjutkan program-program pemerintahan hari ini.
"Ini agak sulit dipisahkan dari presiden. Yang bisa dipisahkan misalnya dia ke acara partai, boleh-boleh saja ga ada masalah, misalnya semua partai mengundang dia hadir, ada yang tidak hadir juga silahkan, preferensi saja," kata Bagja.
"Dan kalau buat cawe-cawe saya kira semua itu akan hanya kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya kan visi beliau meneruskan oleh yang seterusnya," sambungnya.
Selain itu, ia juga melihat bahwa pernyataan Presiden Jokowi soal cawe-cawe tersebut sejauh ini belum melanggar ketentuan aturan mengenai pemilu yang termaktub didalam Undang-Undang
"Jadi tidak terlalu bermasalah itu cawe-cawe (Presiden Jokowi). Menurut kami tidak terlalu bermasalah," ujar Bagja.
Menurut Bagja, pernyataan cawe-cawe Jokowi tidak bermasalah sepanjang tidak menggunakan program dan fasilitas pemerintah dalam rangka mengkampanyekan sosok yang bakal maju untuk menjadi kandidat Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024 mendatang.
Apalagi, lanjut dia, pernyataan yang telah diucapkan Presiden Jokowi untuk ikut cawe-cawe pada urusan Pilpres 2024 adalah bentuk keinginannya yang berharap presiden pengganti nanti dapat meneruskan program-program pemerintah hari ini.
"Pada titik ini saya meniai, beliau bukan petahana lagi. Beliau punya interest melanjutkan apa yang diinginkan seperti IKN (Ibu Kota Nusantara), wajar dong itu," tuturnya.
Disisi lain, ia menilai, bahwa ucapan cawe-cawe yang disampaikan Presiden Jokowi itu bagi Bawaslu RI belum masuk kategori soal pelanggara etik ataupun pelanggaran Pemilu.
Adapun Bagja menambahkan, bahwa perihal pernyataan tersebut, tindakan Presiden Jokowi harus dipisahkan antara jabatan yang sekarang diemban nya sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai kepala negara dan juga sebagai anggota Parpol.
Oleh karena itu, lantaran belum masuk kategori pelanggaran Pemilu, Bagja memastikan tidak bisa menindak pernyataan tersebut dan bakal mengembalikan terhadap penilaian masyarakat atas pernyataan tersebut.
"Ya yang menilai etik masyarakat, Bawaslu pada titik ini tidak, karena beliau juga kepala negara juga anggota parpol, Pak jokowi nya anggota parpol, boleh-boleh saja, tinggal tempatnya dimana dan bagaiamana saja," tandas Bagja.
Diketahui sebelumnya, perwakilan tujuh badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan satu organisasi kampus yang telah tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menggugat menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023) siang.
Ketua BEM UPN Veteran Jakarta Rifqi Adyatma mengatakan, kegiatan permohonan audiensi dengan Bawaslu itu dalam rangka menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diduga dilanggar Presiden Jokowi lantaran telah menyatakan akan cawe-cawe atau ikut campur dalam urusan Pilpres 2024.
Selain itu, pria yang akrab disapa Rifqi itu juga menyebut bahwa kajian mengenai pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Presiden Jokowi itu juga merupakan kado untuk Presiden Jokowi yang berulang tahun ke 62.
"Presiden Joko Widodo sebagai pejabat negara dinilai tidak etis ketika melakukan cawe-cawe terhadap calon presiden 2024, bahkan Presiden Joko Widodo menggunakan fasilitas negara dengan mengumpulkan ketua partai politik untuk kepentingan koalisi," kata Rifqi.
Menurut Rifqi, Presiden Jokowi telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu yang menyebutka bahwa pejabat atau kepala negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga diketahui telah mengumpulkan enam ketua umum partai politik pendukung pemerintahannya di Istana Kepresidenan pada awal Mei 2023.
Berdasarkan pertemuan itu, sejumlah pihak lain menduga, bahwa kegiatan itu merupakan sikap Presiden Jokowi mengenai cawe-cawe atau ikut campur atas gelaran Pilpres 2024.
Adapun tak lama kemudian, Presiden Jokowi dalam pertemua dengan sejumlah Pemimpin Redaksi (Pemred) angkat bicara menanggapi kabar tersebut dan mengakui bahwa dirinya memang cawe-cawe, tapi dalam artian yang positif.
"Untuk negara, saya cawe-cawe," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dalam keteranganya, Jokowi mengaku bahwa pernyataan bakal ikut campur (cawe-cawe) itu dalam rangka untuk memastikan perekonomian negara berjalan baik. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa harus cawe-cawe agar pemilu nanti bisa berjalan secara demokratis.
Jokowi mengingatkan agar pernyataannya soal. "Jangan terus dianggap saya cawe-cawe urusan politik praktis," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Presiden dan Pejabat Ikut Kampanye, Pengamat: Kita Tagih Kenegarawanan Jokowi!
bawaslu presiden jokowi pilpres 2024 pemilu 2024 cawe cawe politik
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...