CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) berharap seluruh masyarakat dapat merawat dan menjaga keharmonisan di kegiatan kontestasi Pemilu 2024, tanpa adanya opini dan framing saling mengolok antara pendukung para calon yang bertarung di Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja berharap agar seluruh elemen masyarakat saling merangkul dan menjaga keharmonisan agar pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tentram dan damai.
Baca Juga: Akui Ada Konflik Kepentingan, Ini Pesan Mahfud kepada Pegawai Kemenko Polhukam
Selain itu, pria yang akrab disapa Bagja itu juga turut menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar dapat saling menghargai satu sama lain dan tidak menjatuhkan calon-calon lain baik pada saat tahapan pemilu sedang berjalan ataupun di hari pencoblosan.
"Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada," kata Bagja dikutip, Rabu (19/7/2023).
Adapun menurutnya, kritik dan saran yang di sampaikan masyarakat terhadap para Bacalon pemimpin merupakan hal yang lumrah namun jangan sampai menyerang pribadi membangun opini yang menyesatkan.
"Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," ujar Bagja.
Dalam keteranganya, Bagja meyakini, siapapun yang nantinya akan maju menjadi pemimpin adalah putra/putri terbaik bangsa yang dapat berkorban seluruh waktu dalam membangun negara ataupun daerah pemilihannya.
Berdasarkan hal itu, Bagja mengingatkan agar para calon ataupun para pendukung calon saling menghargai dan tidak boleh melakukan kegiatan saling serang baik melalui kampanye di media sosial ataupun di tempat lainya.
"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tegasnya.
Kendati demikian, Bagja menjelaskan, bahwa saat ini peserta Pemilu sudah diperankan untuk melakukan sosialisasi namun terdapat batasan yaitu tidak boleh untuk mengajak untuk memilih lantaran belum masuk masa kampanye.
Ia menerangkan, larangan ajakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui saat ini telah memasuki proses tahapan pemilu 2024.
Adapun aturan terkait arangan ajakan itu telah diatur sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa sosialisasi dan kampanye.
"Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. Pilihlah saya, itu tidak membolehkan itu batasannya," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Terbit Sehari Setelah Debat, Timnas AMIN Keberatan soal Iklan Kemenhan di Media Nasional
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...