CARITAU JAKARTA - KPU RI membantah kabar diberhentikannya kegiatan penghitungan ataupun rekapitulasi surat suara di Pilpres 2024 pada 20 Februari 2024.
Sebelumnya, beredar surat dari KPU Kota Tanggerang Selatan mengenai perintah pemberhentian penghitungan surat suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) imbas banyaknya selisih data surat suara antara di TPS dengan Sirekap.
Diketahui surat itu ditenggarai di keluarkan KPU Tangsel merujuk surat keputusan yang disampaikan KPU RI pada Minggu 18 Februari 2024.
Dalam isi surat itu, maksud serta tujuan pemberhentian mengenai penghitungan surat suara tersebut dilakukan untuk mengakurasi data secara keseluruhan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik membantah perihal informasi yang perihal pemberhentian rekapitulasi surat suara tersebut.
Dirinya menyebut bahwa rekapitulasi data surat suara yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini masih tetap berjalan.
Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih rinci perihal mengenai kabar surat arahan yang telah diterima oleh KPU Tangsel terkait perintah pemberhentian penghitungan data surat suara tersebut.
"Kegiatan Rekapitulasi di PPK saat ini tetap berjalan, buktinya di hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsung kan rekapitulasi," ungkap Idham kepada awak media, pada Senin (19/2/2024).
Adapun menurut Idham informasi soal kegiatan penghitungan surat suara yang diberhentikan tersebut di dapat berdasarkan keterangan dari beberapa KPU Provinsi.
"Itu informasi dari beberapa KPU Provinsi," terang Idham.
Disisi lain, Idham mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini tengah fokus mengakurasi data di Sirekap yang dapat diakses oleh publik melalui website milik KPU yakni pemilu2024.kpu.go.id.
"Difokuskan pada akurasi data tampilan publik di website pemilu 2024.kpu.go.id dimana akurasi tersebut harus merujuk pada data otentik yang ada dalam formulir Model C dari Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap," kata Idham.
Selain itu Idham menambahkan, berdasarkan informasi yang telah diterima, saat ini masih banyak petugas PPK di kecamatan yang sedang melakukan penghitungan surat suara diwilayahnya masing-masing.
"Infonya hari ini PPK banyak yang merekap," tandas Idham.
Sebelumnya beredar kabar terkait keputusan KPU KotaTanggerang Selatan (Tangsel) mengumumkan telah menghentikan kegiatan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan setempat.
Adapun keputusan menghentikan penghitungan surat suara secara manual itu dikabarkan dilakukan menyusul banyaknya selisih hasil penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.
Ketua KPU Tangsel, Qory Ayatullah menerangkan pihaknya telah resmi mengumumkan pemberhentian itu dengan mengeluarkan surat terkait pemberitahuan kepada para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pekan lalu.
Dalam keterangannya, Qory menyebut bahwa keputusan pemberhentian penghitungan surat suara tersebut dalam rangka untuk menyeleksi akurasi data dari Sirekap dengan data di TPS.
"Jadi berdasar arahan KPU RI 18 Februari 2024, untuk akurasi data Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan, rapat pleno PPK agar dijadwal ulang menjadi 20 Februari 2024," tulis Qori, dalam suratnya.
Dalam surat itu, Qory meminta pihak jajaran PPK agar menunda terlebih dahulu hasil rapat pleno di tingkat kecamatan hingga tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.
Qory menambahkan, hal itu harus dilakukan, dalam rangka untuk menyelaraskan seluruh data di TPS dengan data yang terinput di aplikasi Sirekap KPU RI. "Bagi yang sudah berjalan, agar diskors dulu sampai 20 Februari 2024," tandasnya. (GIB/DID)
kpu penghentian rekapitulasi surat suara. tingkat kecamatan pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...