CARITAU JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, enggan mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya. Hal itu berbeda dengan yang diambil daerah lain yang mayoritas mengikuti keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin ACT. Anies berdalih, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus lembaga amal ACT.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.
Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov, seperti dilansir Antara, baru akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (GIB)
Baca Juga: Langsung Ke Pembuktian, Kuasa Hukum Mantan Presiden ACT Tidak Ajukan Keberatan Dakwaan JPU
anies belum cabut izin operasi act di dki ini alasannya lembaga amal sedekah umat pimpinan act selewengkan dana amal aksi cepat tanggap
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...