CARITAU JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS. Sebab, pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024 nanti. Bagusnya lagi kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Kabar soal kenaikan gaji PNS 2024 ini sebenarnya telah disampaukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Agustus 2023 lalu dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Waktu itu, Jokowi menuturkan bahwa kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” tutur Jokowi saat itu.
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sehubungan dengan besaran gaji PNS di 2024 nanti. Sehingga besaran gaji PNS masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dengan besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800. Jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 – Rp 186.864.
Sementara untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.
Tapi, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.
Seperti yang dilansir dari detik.com, Minggu (31/12/2023), dengan asumsi kenaikan 8%, berikut ini adalah daftar gaji PNS 2024 Golongan I:
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Tapi yang perlu diingat, nilai kenaikan gaji PNS 2024 di atas merupakan perhitungan sementara yang diperoleh dari detikcom. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...