CARITAU MAKASSAR – AKBP M, tersangka pelaku pencabulan yang kini disanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ternyata 12 kali melakukan pencabulan terhadap Gadis 13 tahun berinisial A.
Hal itu terungkap, saat Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Ari Koerniawan membeberkan kelakuan AKBP M di sidang etik polri yang digelar, Jumat (12/3/2022) kemarin.
Di mana, saat itu Agoeng menyinggung hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang mengaku total 12 kali diperkosa.
"Pada Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 M melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," ungkap Agung.
Kombes Agoeng menceritakan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP M melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
"Oktober 2021 sebanyak tiga kali, selanjutnya pada November 2021 sebanyak dua kali, Desember 2021 sebanyak dua kali. Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA," jelasnya.
Ia juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP M kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tandasnya.
Diketahui, AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun direkomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dibuktikan saat Propam Polda Sulsel menggelar sidang etik Polri terhadap AKBP M di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Jum'at (11/3/2022).
Sidang dipimpin oleh IrwasdaPolda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi dan penuntut umum yakni Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Ari Koerniawan bertindak sebagai Tim Penuntut.
Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan, AKBP M terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
dalam sidang tersebut AKBP M disanksi yang siftanya tidak administratif yakni perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.
"Sanksi yang sifatnya administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ungkapnya. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...