CARITAU MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan LBH Makassar dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual, salah seorang jurnalis perempuan di Makassar.
AJI sebagai lembaga profesi jurnalis yang telah dipercayakan oleh korban untuk mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami saat korban tengah melakukan proses peliputan.
Baca Juga: Soal Aiman Witjaksono, Ganjar Pranowo: Kami akan Bela
Karena itu AJI berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga korban mendapat pemulihan dan keadilan.
Hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku yang diduga adalah seorang pengawal pengamanan Bakal Calon Presiden, untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.
Karena itu, AJI Makassar memutuskan untuk melibatkan LBH Pers Makassar dan LBH Makassar untuk bersama-sama membangun koalisi, mengawal, dan memproses kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan atas pelecehan seksual yang dialami korban.
“Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Makassar juga terus memastikan penanganan dan layanan pemulihan tetap diterima oleh korban. Sebab, layanan psikologis terhadap korban penting untuk memulihkan kondisi mental pasca pelecehan yang dialami,” ujar Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi melalui rilisnya, Selasa (13/12/2022).
Adapun langkah yang akan ditempuh AJI Makassar bersama lembaga hukum untuk mendampingi korban yakni menunggu itikad baik dari terduga pelaku untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Meminta dukungan kepada jaringan seperti organisasi perempuan dan sejumlah lembaga yang selama ini konsen pada perjuangan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Termasuk membuka dukungan dari individu, aktivis perempuan untuk bersama-sama mengawal kasus ini," jelasnya.
Solidaritas dari seluruh media (cetak,online, dan elektronik) tidak kalah penting untuk turut mendukung dan mengawal bersama kasus ini.
"Sebab, setiap jurnalis perempuan di perusahaan media mana pun mereka, pelecehan seksual sangat rentan dialami pewarta perempuan, dan AJI Makassar bersama lembaga hukum akan mengkaji persoalan ini untuk kemungkinan diperkarakan dalam UU TPKS," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Heran dengan Kasusnya, Aiman Witjaksono: Ingatkan Netralitas Malah Dipidana
aji makassar jurnalis perempuan di makassar dilecehkan pelecehan jurnalis pengawal anies baswedan lbh pers lbh
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024