CARITAU BONE - Kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tegas bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ).
"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai krn ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata Kuasa Hukum korban, Muhammad Ashar Abdullah kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Identitas Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan IRT di Bone
"Laporan polisi sementara akan dilimpahkan, akan dibawa ke unit PPA. Korban perempuan bukan dibawah umur, tetap dibawa unit PPA karena proses hukum," ujarnya.
"Kalau pun laporan pencabulan nanti, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup dengan pengakuan korban saja," ucap Ashar.
Ia meminta teman-teman kepolisian mengacu kepada UU 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dimana pengakuan korban sudah merupakan alat bukti tambahan.
"Nah yang jadi pertanyaan ini kan meraba, dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 huruf A, eksploitasi seksual, jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi disitu, pelanggaran pidananya diatur pada pasal berikutnya di Pasal 6 huruf B yang dituangkan dalam UU itu," tandasnya.
Sebelumnya, Dua orang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga dilecehkan oleh oknum anggota polisi.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di UPT Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra membenarkan ihwal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota polisi tersebut.
"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul (diduga dilakukan oknum anggota Polri). Ada dua perempuan korbannya," katanya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023) siang.
Rayendra menceritakan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial AS menginap di Puskesmas Kahu karena suaminya sedang dirawat di puskesmas tersebut. AS didampingi oleh perempuan MR.
Saat itu, kedua korban tidur berdekatan di ruang perawatan. Saat tertidur pulas, tiba-tiba korban merasa ada yang mengelus bagian tubuhnya yang dikira kecoa.
"Korban MR merasa ada kecoa yang merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada," sebutnya.
Rayendra menerangkan, MR kemudian kembali tidur, sekitar kurang lebih setengah jam kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya.
AS pun merasakan hal yang sama ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Diketahui, AA yang merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polsek Patimpeng. Saat ini pun, oknum polisi tersebut sudah diamankan di Propam Polres Bone. (KEK)
Baca Juga: Kepsek SMAK Makassar Angkat Bicara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN Terhadap Pegawai Kontrak
oknum polisi lecehkan dua wanita polres bone polsek patimpeng pelecehan rj pidana kekerasan seksual
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...