CARITAU JAKARTA - Sebanyak 53 ahli waris korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat, untuk menuntut keadilan dari The Boeing Company.
"Keluarga korban akan secara bertahap berangkat pada Kamis ini," kata C Priaardanto, kuasa hukum keluarga korban, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Para keluarga korban berangkat ke AS untuk menjalani proses deposisi, yakni kesaksian di luar pengadilan untuk mengumpulkan informasi yang dapat digunakan dalam persidangan.
Baca Juga: Pascainsiden Alaska Airlines, FAA Berlakukan 'Grounded' untuk Boeing 737 MAX 9
"Tahap ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company, bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ-182," ujarnya.
Selama di AS, para keluarga korban akan didampingi tim pengacara dari Amerika Serikat, yakni Charles Herrmann, Anthony Marsch, dan John Herrmann.
Para ahli waris itu mengajukan tuntutan terhadap Boeing Company, perusahaan penerbangan.
Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.
Sejak tahun 2021, kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air belum selesai. Hal ini, karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.
Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat," ujarnya. ]
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggung-jawaban terhadap korban.
Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban, yang semula (kepala keluarga) membiayai menjadi tak bisa dibiayai," katanya.
Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak dari Isti Yudha Prastika, pramugari SJ-182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
"Harapan kami setelah berdiskusi panjang 2 tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," katanya. (BON)
Konser Smartfren Malam 100 Cinta
Percantik Kota dan Kurangi Polusi, Pj Teguh Tanam...
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terliba...
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...