CARITAU JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan setiap platform pinjaman non tunai hanya boleh menerapkan besaran bunga pinjaman maksimal 0,4% perhari.
Adapun besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Waspadai Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha, Kenali Cirinya
"AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek yakni pinjaman multi guna/cash loan.
"Sedangkan pinjaman produktif/ UMKM yang jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03% - 0,06% perhari atau 12% - 24% per tahun," kata Etjik saat memberi keterangan pers bersama AdaKami di Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Etjik mengungkapkan kesepakatan ini tercipta usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga ada pengaturan suku bunga pinjaman oleh asosiasi itu.
Di mana, sebelumnya bunga pinjaman maksimum 0,8% perhari. Besaran tersebut ternyata tergolong besar dan memberatkan, sehingga bunga pinjaman diturunkan menjadi maksimum 0,4% perhari.
Pastikan AdaKami Tidak Langgar Aturan
Sebelumnya beredar isu dugaan nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat tidak sanggup membayar tunggakan.
Di mana dalam unggahan akun @rakyatvspinjol, diceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.
Namun, menurut Dirut AdaKami Bernandino Moningka Vega mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal, pihaknya tidak menemukan data korban.
Dia mendesak bagi pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat bertanggungjawab mengungkap kasus dugaan bunuh diri itu.
"Kita akan menunggu siapa yang memviralkan. Silakan untuk diberikan informasi tentang nama korban dan identitasnya," terang pria yang akrab disapa Dino itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseriansyah mengatakan AdaKami sudah sesuai dengan code of conduct di industri peer to peer (p2p) lending.
"Terkait perhitungan biaya pinjaman, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran," sebut dia.
Meski begitu, AFPI meminta AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor.
Kuseriansyah berharap seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan.
“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri.
"AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” tutupnya. (RMA)
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur Angkat Suara
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...